AMATI - MBG
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhir akhir ini menjadi ladang kasus yang sempat menjadi sorotan publik, mulai dari kasus tindak pidana korupsi eks kepala BGN Dadan dkk hingga persepsi masyarakat terhadap efektivitas program presiden ini. Tidak hanya itu, program Makan Bergizi Gratis ini juga menuai pro-kontra di tengah situasi negara yang sedang mengalami krisis. Beberapa kasus diatas dapat memunculkan satu pertanyaan, ada apa dengan MBG di bulan Juni?
Pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Tak hanya Dadan, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Lodewijk Pusung serta Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Sony Sanjaya juga ikut dicopot.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi oleh Seskab Teddy Indra Wijaya dan Kabakom M Qodari menyampaikan pengumuman pencopotan ini di Istana Negara, Selasa (2/6/2026). Langkah ini diambil oleh Prabowo setelah melakukan monitoring hingga evaluasi kinerja para pimpinan BGN. “Tentunya selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini. Dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera tentu kita perbaiki," ujar Pras. Menurutnya, catatan yang ada mencakup berbagai aspek, dari masalah kedisiplinan dalam menjalankan prosedur SOP (Standar Operasional Prosedur), pengawasan kualitas makanan dalam pelaksanaan program MBG, hingga tata kelola organisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Pras juga mengumumkan pengganti Dadan yaitu Nanik, ditunjuk sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. "Mengangkat Saudari Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru," lanjut Pras. Selain Nanik, Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono juga ditunjuk sebagai Wakil BGN yang baru.
Sehari setelah pucuk pimpinannya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto, paginya, Rabu 3 Juni, ada kabar kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Jakarta Pusat digeledah oleh para jaksa penyidik pidana khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) serta menetapkan Dadan, Lodewyk dan Sony sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mari kita bedah kasusnya!
Mark Up Harga Pengadaan Motor Listrik Hingga Pengadaan Sepatu
Pengadaan motor listrik sebagai bakal kebutuhan Badan Gizi Nasional terbukti hasil proyek mark up yang dilakukan eks pimpinan BGN. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti melakukan penggelembungan dana dalam pengadaan motor listrik MBG. Dana ini mencapai Rp1 triliunan untuk pengadaan 21.801 unit kendaraan. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochammad Jeffy mengungkapkan bahwa total nilai pengadaan sudah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Dalam kasus ini, Komisaris PT YAT Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik Emmo yang dibeli pihak BGN ditetapkan menjadi tersangka. Kejagung menduga ada mark up di balik harga motor listrik tersebut.
Jeffry juga menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, intervensi tersebut menyebabkan pengadaan barang di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Waktu itu, Dadan mengatakan anggaran pengadaan motor listrik masih berada dibawah harga normal. "Harga pasaran Rp 52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ucap Dadan. Pernyataan Dadan ini membuat fakta hasil penyidikan menjadi berbanding terbalik.
Tak hanya pengadaan motor listrik, Penyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, adanya indikasi penggelembungan anggaran pengadaan 31.994 unit tablet dan televisi 5.400 unit ukuran 75 inci yang diketahui tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Mitra SPPG Terafiliasi
Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG sebagian besar diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN sekaligus tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. “Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief. Dadan menunjuk mitra SPPG melalui pengkondisian portal mitra BGN dengan cara memberi atensi/perhatian agar yayasan calon mitra SPPG yang terafiliasi dengannya dapat lolos menjadi mitra SPPG.
Diketahui total anggaran pengelolaan program MBG dari yayasan-yayasan yang terpilih berdasarkan atensi ketiga tersangka tersebut mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Di lain kesempatan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap adanya dugaan jual beli titik SPPG atau dapur MBG. Sebab rencana awal, ditargetkan ada 21.000 titik SPPG, akan tetapi membengkak menjadi lebih dari 27.000 titik. "Misalnya terjadi jual beli titik ya, yang seharusnya rencana awal titik itu 21.000 tapi sekarang sudah ada 27.000, eh 27.877 ribu titik. Nah, ada membengkak 6.877 titik. Laporan Ibu Nanik tadi barusan," ungkap Zulhas setelah rapat Peningkatan Kualitas Layanan MBG dan SPPG Terpencil, Kamis (11/6/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV. Pembengkakan jumlah titik SPPG itu menyebabkan pemborosan anggaran yang diketahui mencapai Rp 1 T per bulannya.
Tak hanya itu, skandal korupsi program MBG ini juga menyeret 2 nama lainnya, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Glory Harimas Sihombing (GHS). Siapakah mereka?
Asep Yusuf Somantri, Orang Kepercayaan Sony Sanjaya
Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang dipandang berperan penting dalam mengatur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). AYS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (6/6/2026). Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga berperan aktif mencari mitra SPPG atas permintaan Sony Sanjaya. Dalam proses ini, Sony memberikan akses untuk mengintervensi tim verifikator mitra BGN kepada AYS.
Akses tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengetahui titik-titik SPPG yang masih kosong sekaligus mengatur proses pendaftaran calon mitra SPPG. Akibatnya, ia membatalkan sejumlah pendaftaran mitra SPPG yang sebelumnya telah disetujui lalu menggantinya dengan pihak lain melalui pengaturan tertentu.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG meski portal pendaftaran resmi ditutup. Tindakan tersebut menjadi bagian dari salah satu dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang kini tengah di usut oleh Kejagung.
Tak berhenti disitu, ternyata salah satu tokoh ketua yayasan yang terafiliasi dengan Dadan juga menjadi tersangka dalam kasus skandal korupsi ini.
Glory Harimas, Diduga Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review menjadi tersangka baru kasus korupsi tata kelola program MBG. Glory diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan, untuk mencari titik lokasi SPPG. Titik-titik tersebut kemudian dijual ke mitra dengan harga berkisar Rp 100 Juta per titik.
Kendati demikian, Syarief mengatakan bahwa pematokan harga titik SPPG yang dijual oleh GHS bervariasi. Uang dari hasil penjualan titik SPPG tersebut diberikan kepada Dadan secara berkala dari 2025 hingga kasus ditemukan. "Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali," kata Syarief. Ia juga mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan perhitungan terkait jumlah total uang pemberian Glory ke Dadan.
Konstruksi perkaranya, GHS ini memperoleh akses titik dapur MBG dari eks kepala BGN Dadan melalui yayasan yang dimiliki oleh GHS. Setelah memperoleh hak akses dan pengelolaan titik dapur dari BGN, yayasan milik GHS tersebut diduga menjual kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.
Hingga saat ini, tercatat Kejaksaan Agung telah mengantungi 6 tersangka dalam skandal dugaan tindak pidana penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini, diantaranya yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sanjaya, Andri Mulyono, Asep Yusuf Somantri, dan Glory Harimas Sihombing.
Beberapa kasus diatas membuat publik semakin terombang ambing dengan kondisi negara saat ini. Huru-hara pro kontra tentang program MBG menjadi persoalan yang seringkali hangat diperbincangkan. Mengingat, anggaran dari program ini diambil dari anggaran dana pendidikan. Sehingga memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai memotong dana untuk peningkatan kualitas mutu guru dan operasional sekolah.
Suara Seorang Guru di Ruang Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang lanjutan gugatan terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026. Dalam sidang tersebut, guru dan orang tua murid penerima MBG buka suara mengenai persoalan pelaksanaan MBG.
Sidang perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). Guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj (SAS) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, serta Rika Iffati Farihah selaku ibu murid penerima MBG, hadir sebagai saksi dari pihak pemohon.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Iman membeberkan berbagai dampak yang dirasakan langsung oleh para guru sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilangsungkan. Iman menceritakan adanya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru honorer dan guru P3K karena mereka dianggap sudah "sejahtera" setelah adanya program ini. Berdasarkan survei terhadap 239 guru, sebanyak 92 responden mengeluhkan beban kerja yang meningkat serta berkurangnya waktu belajar efektif siswa.
Selain itu, Iman juga mengungkapkan penurunan kesejahteraan guru yang ditandai dengan penghasilan yang tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, hingga hilangnya kesempatan untuk diangkat menjadi P3K karena anggaran pendidikan tersedot oleh program MBG. Bahkan, jam tambahan mengajar untuk guru SMA P3K paruh waktu tidak terbayarkan, tugas wali kelas tidak mendapatkan honor, hingga peran pembina kegiatan tidak lagi memperoleh kompensasi. Kondisi ini memicu keresahan dan kecemburuan sosial, seperti yang dialami guru P3K paruh waktu di Banyuwangi yang membandingkan pendapatan minim mereka dengan pendapatan petugas SPPG.
Curhatan Orang Tua Penerima MBG
Rika, ibu dari dua anak yang menerima MBG di Sleman, mengaku diminta untuk tidak melakukan komplain di media sosial terkait program MBG. Ia diminta menyampaikan komplain langsung ke SPPG atau pihak sekolah yang bersangkutan. Di satu sisi, hal ini memang untuk memudahkan agar lebih efisien dan responsif. Namun, di sisi lain, menimbulkan perspektif negatif bagi sebagian orang. Seolah media tidak diperbolehkan mengetahui akan kritik masyarakat yang mungkin bisa menjadi evaluasi bagi pihak mitra SPPG lainnya.
"Sekolah ini menerima MBG bahkan tanpa konsultasi dengan kami sebagai wali murid ya. Jadi tahu-tahu saja ada pemberitahuan bahwa sekolah akan menerima MBG. Kami tidak dimintai persetujuan. Beberapa waktu kemudian, setelah MBG mulai berjalan, terus mulai ada banyak berita miring ya. Ada keracunan, ada masalah-masalah. Kembali pihak sekolah memberitahu kami bahwa kami tidak boleh menyampaikan keluhan itu ke medsos tapi harus melalui pihak sekolah atau pihak SPPG-nya," ungkapnya.
Kemudian ia menyoroti menu selingan MBG yang dianggap kurang sehat hingga banyaknya kemasan plastik dalam makanan tersebut. Rika memberikan pernyataan bahwa anggaran besar MBG lebih baik digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru, menambah buku perpustakaan hingga perbaikan ruangan kelas. Sebagai orang tua murid, ia merasa tidak diuntungkan dengan diadakannya program MBG.
Referensi
6 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Terbaru Ketua Yayasan IFSR. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-8537902/6-tersangka-kasus-korupsi-tata-kelola-mbg-terbaru-ketua-yayasan-ifsr
Cara Dadan Tunjuk Mitra SPPG Terafiliasi Dirinya sehingga Dapat Miliaran. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://nasional.kompas.com/read/2026/06/03/18381651/cara-dadan-tunjuk-mitra-sppg-terafiliasi-dirinya-sehingga-dapat-miliaran
detikcom, T. (t.t.). Inikah Kasus yang Bikin Kejagung Geledah Kantor BGN? detiknews. Diambil 2 Juli 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-8515914/inikah-kasus-yang-bikin-kejagung-geledah-kantor-bgn
Glory Harimas Tersangka Korupsi MBG Jual SPPG ke Mitra Rp 100 Juta per Titik. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-8537785/glory-harimas-tersangka-korupsi-mbg-jual-sppg-ke-mitra-rp-100-juta-per-titik#google_vignette
Guru dan Ortu Murid Penerima MBG Curhat di Sidang MK - Halaman 3. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-8533142/guru-dan-ortu-murid-penerima-mbg-curhat-di-sidang-mk?page=3
Ini Peran Asep Yusuf Somantri dalam Korupsi Tata Kelola Program MBG. (t.t.). Warta Ekonomi. Diambil 2 Juli 2026, dari https://wartaekonomi.co.id/read616553/ini-peran-asep-yusuf-somantri-dalam-korupsi-tata-kelola-program-mbg
Kejagung Dalami Dugaan Praktik Jual-Beli Titik SPPG di Kasus Dadan cs. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-8518114/kejagung-dalami-dugaan-praktik-jual-beli-titik-sppg-di-kasus-dadan-cs#google_vignette
Kejagung: Proyek Motor Listrik Rp1 T BGN Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://news.detik.com/berita/d-8517510/kejagung-proyek-motor-listrik-rp1-t-bgn-jatuh-ke-vendor-yang-tak-penuhi-syarat
Korupsi: Dadan Hindayana dan bos penyedia motor listrik jadi tersangka. (2026, Juni 3). BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c89347gwqxeo
Motor Listrik BGN Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Capai Rp 1 Triliun. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://nasional.kompas.com/read/2026/06/04/15000631/motor-listrik-bgn-dibeli-rp-42-juta-per-unit-dugaan-mark-up-capai-rp-1?page=all
Pengadaan Motor Listrik BGN Dadan Ternyata Mark Up Harga. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260604111630-603-1365256/pengadaan-motor-listrik-bgn-dadan-ternyata-mark-up-harga
Tersangka Baru Korupsi MBG Glory Harimas Diduga Jual SPPG ke Mitra Rp 100 Juta per Titik. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://nasional.kompas.com/read/2026/06/19/10355521/tersangka-baru-korupsi-mbg-glory-harimas-diduga-jual-sppg-ke-mitra-rp-100
Zulhas Ungkap Dugaan Jual Beli Titik SPPG: Dari 21.000 Jadi 27.000 Dapur MBG. (t.t.). Diambil 2 Juli 2026, dari https://nasional.kompas.com/read/2026/06/12/10584491/zulhas-ungkap-dugaan-jual-beli-titik-sppg-dari-21000-jadi-27000-dapur-mbg
Departemen Kajian dan Aksi Strategis
Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Kabinet Laksanala