Attency of The Month "Februari"

Efisiensi Anggaran
Pada tanggal 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan adanya efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini menyasar beberapa kementerian dan lembaga. Pemerintah pun menetapkan target penghematan anggaran hingga Rp750 triliun yang dilakukan dalam tiga tahap.
Tiga tahap efisiensi anggaran yang dimaksud adalah:
Anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN),
Anggaran Kementerian dan Lembaga
Anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada tahap pertama, penghematan anggaran menyasar BA BUN yang dikelola langsung oleh Menteri Keuangan. Hasil efisiensi anggaran ini akan mencapai nilai Rp300 triliun. Pada tahap kedua, dilakukan penyisiran anggaran terhadap seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Tahap kedua ini dirampungkan pada 14 Februari 2025 dan berhasil menghemat Rp308 triliun. Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan target efisiensi anggaran sebelumnya yang berjumlah Rp306,69 triliun.
Meski demikian, sebanyak Rp58 triliun dikembalikan lagi ke beberapa instansi sehingga total hasil efisiensi anggaran K/L berjumlah Rp250 triliun. Pada tahap ketiga, efisiensi anggaran akan menargetkan BUMN dengan target dividen sebesar Rp300 triliun. Namun, sebanyak Rp100 triliun akan dikembalikan pada BUMN sehingga dana yang masuk ke kantong negara adalah Rp200 triliun. Dengan demikian, total anggaran yang bisa didapatkan negara dari hasil efisiensi ini adalah Rp750 triliun.
Hasil dari efisiensi anggaran ini nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya yakni membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta mendanai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penghematan atau efisiensi anggaran ini sebenarnya bisa menjadi langkah tepat di tengah keterbatasan finansial dan sumber daya. Namun, efisiensi ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif karena akan memengaruhi kinerja, kualitas, serta keberlanjutan program pemerintah yang sedang berjalan.
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah bergulir di berbagai sekolah di Indonesia. MBG merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan gizi bagi anak sekolah. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberdayakan UMKM dan ekonomi kerakyatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Program MBG resmi dimulai pada 6 Januari 2025. Implementasinya dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh jenjang pendidikan, dimulai dari PAUD hingga SMA/sederajat di semua wilayah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal.
Dalam pelaksanaannya, bahan makan yang diolah juga menggunakan sumber pangan lokal. Melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024, pemerintah menunjuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan tugas dalam pemenuhan gizi nasional. Selanjutnya, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas BGN tersebut diarahkan kepada setidaknya empat kelompok utama.
Peserta didik
Anak usia di bawah lima tahun
Ibu hamil
Ibu menyusui
Pelaksanaan program MBG akan menyasar empat kelompok utama tersebut dengan target sebanyak 17.980.263 orang sampai dengan akhir tahun 2025. Pada saat ini, pelaksanaan program MBG dilakukan untuk kabupaten/kota yang telah memiliki infrastruktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Program MBG tentu memiliki manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran. Namun, selama program MBG berlangsung, perlu adanya evaluasi terhadap sektor distribusi dan pengolahan makanan. Di SDN Dukuh 03 Sukoharjo, keracunan makanan terjadi pada 40 siswa. Siswa yang merasakan gejala tersebut merupakan siswa kelas 1-6. Mereka mengaku mencium bau basi dari ayam tepung yang menjadi lauk dari menu makan bergizi gratis pada 16 Januari 2025.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan kasus keracunan makan bergizi gratis di SDN Dukuh 03 Sukoharjo akibat kesalahan teknis pengolahan. Sebanyak 40 siswa mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis. Sepuluh di antaranya mengalami mual. Kemudian, pada tanggal 17 Januari 2025, sekaligus menjadi hari pertama penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami keterlambatan pendistribusian makanan ke sekolah. Salah satunya di SMP Negeri 5 Ngawi, Para siswa baru mendapatkan MBG sekitar pukul 13.30 atau mengalami keterlambatan tiga setengah jam dari waktu yang semestinya yakni pukul 10.00. Kondisi tersebut membuat para siswa harus mengeluarkan uang untuk membeli nasi bungkus agar tidak kelaparan.
Sebagai program prioritas, tentunya hal ini tidak boleh terjadi dan harus menjadi perhatian oleh pemerintah agar program MBG dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi sasaran. Dari awal program MBG tercipta, sebagian masyarakat turut mengkritik lantaran sebagian masyarakat menilai Program MBG hanya memiliki manfaat dalam waktu jangka pendek. Terlebih lagi, pemerintah menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai program pendukung bukan prioritas seperti program MBG. Sebagian masyarakat menilai pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama dibanding program MBG. Pada Senin 17 Februari 2025, Ribuan siswa di Wamena menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Jayawijaya. Para siswa tersebut menolak program makan bergizi gratis (MBG) dan meminta pendidikan gratis.
Elpiji Subsidi
Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji subsidi 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah menetapkan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin menjadi pangkalan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan kebijakan ini, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa perantara pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran, mengurangi potensi penyimpangan, serta menekan harga elpiji agar sesuai dengan ketetapan pemerintah. Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap subpenyalur memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar secara resmi.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan di lapangan. Antrean panjang dan kelangkaan stok elpiji 3 kg menjadi masalah yang dihadapi masyarakat, bahkan dalam beberapa kasus dapat berdampak tragis. Seorang warga Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Yonih Binti Saman umur 68 Tahun, meninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah berburu dan mengantre tabung gas elpiji di kawasan tersebut pada Senin, 3 Februari 2025. Satu hari kemudian, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram tetap bisa dijual oleh pengecer. Informasi tersebut disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dari hal ini dapat terlihat, kebijakan distribusi gas LPG yang dimunculkan oleh pemerintah bersifat reaktif dan ambigu sehingga menciptakan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Komunikasi yang transparan antara pemerintah dan masyarakat harusnya sangat penting untuk menghindari mispersepsi dan mengatasi kepanikan yang mungkin timbul.
Tren #KaburAjaDulu
Belakangan ini, tagar #KaburAjaDulu ramai diperbincangkan di media sosial. Awalnya, tagar ini beredar luas di media sosial X dan banyak warganet yang menggunakan "#KaburAjaDulu" Pada cuitannya. Fenomena ini mencerminkan keinginan sebagian masyarakat Indonesia untuk mencari peluang kerja atau pendidikan di luar negeri yang dipicu oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, sosial, dan keadilan di dalam negeri.
Ditambah lagi, pada tanggal 17 Februari 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer merespons tren ini dengan santai mengatakan "Kalau Mau pergi, ya silakan saja. Kalau memang tidak ingin kembali, juga tidak masalah.” Ujarnya.
Alih-alih mencoba memahami situasi apa yang sebenarnya terjadi di negara, Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker justru mengatakan hal yang tidak pantas di tengah situasi seperti ini. Hal tersebut mendapatkan respons buruk warganet, justru menguatkan alasan masyarakat untuk kabur aja dulu. Tidak hanya sekadar tren, diskusi seputar #KaburAjaDulu berkembang menjadi ajang berbagi informasi tentang visa kerja, lowongan pekerjaan, hingga perbandingan biaya hidup di berbagai negara. Hal ini menunjukkan bahwa bagi sebagian orang, "kabur" bukan sekadar pelarian melainkan langkah strategis untuk masa depan yang lebih baik.
Retret Kepala Daerah
Presiden Prabowo Subianto mengagendakan retret bagi kepala daerah yang terpilih dan sudah dilantik pada 20 Februari 2025. Kepala daerah akan melaksanakan retret di Magelang, Jawa Tengah mulai 21-28 Februari 2025. Total ada 481 bupati dan wali kota serta 33 gubernur yang akan mengikuti retret ini. Lokasi retret kepala daerah di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang yang berada di ketinggian 400 meter dari permukaan laut dan beriklim sejuk karena dikelilingi oleh Gunung Merapi, Gunung Merbabu, Gunung Sumbing, Gunung Sindoro dan Gunung Tidar.
Kepala daerah akan tidur bersama dalam satu tenda yang akan diisi oleh dua hingga empat kepala daerah yang berasal dari daerah berbeda. Bagi kepala daerah berusia di atas 60 tahun akan berada di tenda yang dekat dengan ruang kelas. Sementara bagi kepala daerah yang berusia di 40 tahun akan berada di tenda yang lebih jauh dari ruang kelas. Adapun tujuan dari retret ini, di antaranya yaitu untuk mendorong pembentukan tim, membantu menghindari kelelahan karyawan, meningkatkan moral, dan memberikan kesempatan untuk bertukar pikiran.
Selain memiliki manfaat, retret juga menuai banyak kritik, terutama karena anggaran yang dihabiskan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Berdasarkan SE Mendagri Nomor 200.5/628/SJ, besaran biaya akomodasi, konsumsi, dan seragam retret untuk setiap kepala daerah sebesar Rp2.750.000 per hari sehingga total untuk keseluruhannya sekitar Rp11,1 miliar. Itu pun belum termasuk biaya-biaya lainnya.
Klarifikasi Band Sukatani
Dunia maya dibuat heboh dengan kemunculan lagu “bayar bayar bayar”. Bukan tanpa alasan, lirik dan makna tersebut diperuntukan untuk aparatur negara, polisi. Kota Purbalingga menjadi saksi tempat lahirnya band group tersebut. Band Sukatani gemar menggunakan topeng menjadikan grup band tersebut erat dengan kesan “misterius”.
Hal ini diawali dengan banyaknya video lagu berjudul “bayar bayar bayar” yang banyak beredar di sosial media. Sampai akhirnya, lagu tersebut sampai ke Kapolri dan Polri. Pada kamis, 20 Februari 2025, mencuat video klarifikasi terkait lagu mereka yang berjudul “bayar bayar bayar”. Video tersebut diunggah di akun Instagram @sukatani.band. Bersamaan diunggahnya video klarifikasi band Sukatani, lagu yang berjudul “bayar bayar bayar” pun sudah tidak beredar di platform musik.
Novi Citra Indriyati, vokalis Sukatani juga diberhentikan dari posisinya sebagai guru honorer di SDIT Mutiara Hati, Purwareja, Klampok, Banjarnegara, Jateng. Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati Eti Endarwati menyatakan, Novi diberhentikan sebagai guru honorer di sekolahnya pada 6 Februari 2025. Novi yang menjadi guru honorer sejak 2020 ini diberhentikan dengan alasan telah melanggar kode etik guru. Menerima tuduhan warganet soal dalang adanya video klarifikasi permintaan maaf sukatani, Kabid Humas Polda Jateng menanggapi berita tersebut. Mereka menegaskan tidak anti kritik dan membebaskan untuk berkarya seluas-luasnya. Lebih jauh Sigit menawarkan band Sukatani untuk menjadi duta Polri dalam rangka melakukan perbaikan institusi, dan mencegah perilaku menyimpang di jajarannya.
Korupsi Pertamina
Di luar nalar, mulai dari 2018-2023 7 jajaran anak direksi Pertamina melancarkan aksinya untuk mengelabui masyarakat. Mulai dari mengoplos pertamax dan pertalit hingga impor ilegal. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung Jakarta. Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
Hal yang lebih membuat warganet geleng kepala, dari ketujuh tersangka satu diantaranya adalah direktur utama PT.Pertamina Petra Niaga, Riva Siahaan. Kemudian, bertambah 2 nama baru sebagai tersangka. Total menjadi 9 tersangka dalam kasus ini. Dilansir dari hukumonline.com, tersangka sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Danantara (Daya Anagata Nusantara)
Danantara diluncurkan secara resmi hari ini pada Senin, 24 Februari 2025, pada pukul 10.00 WIB di Istana Negara, Jakarta. Presiden RI Prabowo Subianto memimpin langsung peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sekaligus mengumumkan siapa saja para pemimpin yang akan mengelolanya. Presiden menjelaskan, Danantara adalah badan investasi baru yang dibentuk untuk mengelola kekayaan negara kekayaan negara secara optimal demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Tujuan utama Danantara adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan skala besar dan koordinasi yang lebih baik. Selain itu, hadirnya lembaga ini ditargetkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas selama lima tahun mendatang. Dengan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi, Danantara diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan nasional, sekaligus memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mendukung program pemerintah. Lembaga ini juga akan mengelola investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menjadi fondasi superholding untuk perusahaan BUMN.
Danantara diprediksi akan membawa keuntungan yang besar bagi negara jika dapat dikelola dengan baik oleh badan pelaksana. Namun, bagian struktur Danantara menuai banyak kritikan oleh masyarakat sehingga menciptakan keraguan di masyarakat. Hal ini lantaran dikarenakan oleh nama-nama yang mengisi posisi di dalam BPI Danantara. Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyoroti struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Deni berpendapat struktur kepengurusan Danantara memberi peluang adanya intervensi politik dari pemerintah dan justru hanya menambah layer birokrasi. Tahun lalu, setoran dividen 65 BUMN ke negara sebesar Rp 85,5 triliun dari Rp 10.402 triliun aset yang mereka kelola. Jumlah itu akan masuk ke kas Danantara dan dikelola menjadi investasi.
Dilansir dari Tempo Thread yang diunggah di media sosial X, pemerintahan Prabowo mengklaim dividen dari perusahaan milik negara itu akan dikembangkan hingga jumlahnya terus membesar. Status Danantara membuat perusahaan-perusahaan yang mereka kelola bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan. Direksi dan komisaris bukan lagi penyelenggara negara yang menjadi obyek Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga tidak perlu lagi melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat pengurus perusahaan di bawah Danantara. Para penyusunnya mengklaim aturan itu dibuat untuk melindungi direksi dan komisaris dari kriminalisasi atas keputusan bisnis yang mereka ambil. Karena itu, mereka terbebas dari kewajiban ganti rugi jika membuat keputusan keliru.
BPI Danantara telah memiliki payung hukum lewat Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari lalu. Dalam beleid yang baru, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat memeriksa perusahaan itu hanya jika ada permintaan dari DPR atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Menurut Pasal 3M UU BUMN yang baru, Danantara memiliki dewan pengawas dan badan pelaksana. Menteri BUMN, berdasarkan Pasal 3N, menjadi ketua merangkap anggota Dewan Pengawas Danantara, dibantu perwakilan Kementerian Keuangan dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk presiden.
Sebagai ketua dewan pengawas, Menteri BUMN bisa memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana Danantara. Banyaknya kabar yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa Danantara tidak bisa diaudit oleh BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prabowo menegaskan bahwa BPI Danantara harus dikelola dengan transparan dan bisa diaudit setiap saat.
Indonesia Gelap
Tagar #IndonesiaGelap muncul sebagai bentuk protes warganet terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah. Slogan ini mulai ramai sejak Februari 2025, saat banyak kebijakan kontroversial, seperti penjualan elpiji 3 kg yang menyebabkan kelangkaan gas, pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi anggaran, dan penghapusan tunjangan dosen serta tenaga pendidik, dan masih banyak lagi.
Gerakan Indonesia Gelap muncul sebagai respons terhadap berbagai kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Herianto, mengatakan massa aksi dari kelompoknya akan hadir lima ribu orang. Demo berpusat di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aksi berlangsung selama tiga hari hingga Rabu, 19 Februari 2025 dan berlangsung serentak di sejumlah daerah Indonesia. Mereka menilai, situasi bangsa bukan menuju Indonesia Emas, melainkan Indonesia Gelap.
Total ada lima tuntutan yang dibawa mahasiswa bawa versi BEM SI pada seruan aksi Indonesia gelap. Tuntutan untuk mengungkap transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menolak adanya revisi UU Minerba, menolak dwifungsi TNI dan minta aparat segera tangkap serta mengadili presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo hingga meminta adanya pengesahan RUU perampasan aset. Tagar Indonesia Gelap juga mendapat respons dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan “Kalau ada yang bilang Indonesia gelap, yang gelap kau, bukan Indonesia,” Hal tersebut membuahkan kecaman dari publik karena dinilai tidak pantas.
DAFTAR PUSTAKA
Alawi, M. Al. (2025). Hari Pertama MBG di Ngawi: Makanan Datang Terlambat, Siswa Telanjur Beli Nasi Bungkus. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2025/02/18/093844778/hari-pertama-mbg-di-ngawi-makanan-datang-terlambat-siswa-telanjur-beli-nasi
Anjelina, C. D. (2025). Memahami Danantara: Tujuan, Strategi, dan Struktur. Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/18/093000265/memahami-danantara--tujuan-strategi-dan-struktur-organisasi
Aswara, D. (2025). Prabowo Perintahkan Gas LPG 3 Kilogram Kembali Bisa Dijual Pengecer per Hari Ini. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/prabowo-perintahkan-gas-lpg-3-kilogram-kembali-bisa-dijual-pengecer-per-hari-ini-1202551
DetikJatim, T. (2025). Geger Lagu Bayar Bayar Bayar Berujung Band Sukatani Diperiksa Polisi. DetikJatim. https://www.detik.com/jatim/berita/d-7791978/geger-lagu-bayar-bayar-bayar-berujung-band-sukatani-diperiksa-polisi/amp
Erilia, E. (2025). Apa yang Dimaksud dengan Efisiensi Anggaran? Simak Penjelasannya. Tirto.Id. https://tirto.id/apa-yang-dimaksud-dengan-efisiensi-anggaran-simak-penjelasannya-g8uM#:~:text=Mengutip dari laman Kementerian Keuangan%2C efisiensi anggaran dapat,lagi pemborosan atau pengeluaran dana yang tidak perlu.
Ginanjar, R. P. A. (2025). Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK? Ini Penjelasan Prabowo. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/danantara-tak-bisa-diaudit-kpk-dan-bpk-ini-penjelasan-prabowo-1211510
Hutasoit, L. (2025). Seruan Aksi Indonesia Gelap, Garuda Hitam Viral di Medsos Ini Artinya! IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/seruan-aksi-indonesia-gelap-garuda-hitam-viral-di-medsos-ini-artinya?page=all
Mardanih, D. (2025). Nasib Tragis Rakyat Kecil di Indonesia, Kesusahan Cari Elpiji 3 kg Hingga Harus Meregang Nyawa Usai Lama Mengantre. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/trending/nasib-tragis-rakyat-kecil-di-indonesia-kesusahan-cari-elpiji-3-kg-hingga-harus-meregang-nyawa-usai-lama-mengantre-300292-mvk.html?page=4
Novianto, R. D. (2025). Demo Ribuan Siswa di Papua Tolak Makan Bergizi Gratis, Ini Respons Istana. Inews Papua. https://papua.inews.id/berita/demo-ribuan-siswa-di-papua-tolak-makan-bergizi-gratis-ini-respons-istana
Praditya, I. I. (2025). Wamenaker soal #KaburAjaDulu: Silakan Pergi, Tidak Usah Kembali. Liputan6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5925134/wamenaker-soal-kaburajadulu-silakan-pergi-tidak-usah-kembali
Purwowidhu, C. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Dinamika dan Sorotan. Media Keuangan. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/program-makan-bergizi-gratis-mbg-dinamika-dan-sorotan
Puspaningtyas, L. (2025). Danantara Resmi Diluncurkan Hari Ini, Siapa Saja Bosnya? Republika. https://ekonomi.republika.co.id/berita/ss5zns502/danantara-resmi-diluncurkan-hari-ini-siapa-saja-bosnya-part3
Puspapertiwi, E. R. (2025). Rangkuman Mahasiswa Demo Indonesia Gelap, Ini Maksud dan Tuntutannya. Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/18/091500365/rangkuman-mahasiswa-demo-indonesia-gelap-ini-maksud-dan-tuntutannya
Putsanra, D. V. (2025). Apa Arti Retret dan Kenapa Kepala Daerah Harus Melakukannya? Tirto.Id. https://tirto.id/apa-arti-retret-dan-kenapa-kepala-daerah-harus-melakukannya-g8yj
Saputra, E. Y. (2025). Kasus Keracunan Makanan Program Makan Bergizi Gratis di Sukoharjo, Apa yang Bisa Jadi Penyebabnya? Tempo. https://www.tempo.co/gaya-hidup/kasus-keracunan-makanan-program-makan-bergizi-gratis-di-sukoharjo-apa-yang-bisa-jadi-penyebabnya--1196254
Selfi. (2025). Pernyataan Luhut ‘Kau yang Gelap, Bukan Indonesia’ Ramai Dikecam Publik. Fajar.Co.Id. https://fajar.co.id/2025/02/20/pernyataan-luhut-kau-yang-gelap-bukan-indonesia-ramai-dikecam-publik/
Trikarinaputri, E. (2025). Struktur Danantara Dinilai Memberi Peluang Intervensi Politik dan Hanya Menambah Layer Birokrasi. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/struktur-danantara-dinilai-memberi-peluang-intervensi-politik-dan-hanya-menambah-layer-birokrasi-1212061
Uly, Y. A. (2025). Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025. Kompas.Com. https://money.kompas.com/read/2025/01/31/154223926/elpiji-3-kg-tak-lagi-dijual-di-pengecer-mulai-1-februari-2025
Wardah, F. (2025). Kapolri Mau Jadikan Band Sukatani Duta Polri Usai Polemik Lagu “Bayar, Bayar, Bayar.” Voa Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/kapolri-mau-jadikan-band-sukatani-duta-polri-usai-polemik-lagu-bayar-bayar-bayar-/7985601.html
Zaenuddin, M. (2025). Awal Mula Tren Tagar Kabur Aja Dulu Ramai Digunakan, Mengapa? Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/18/083000865/awal-mula-tren-tagar-kabur-aja-dulu-ramai-digunakan-mengapa-?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Bottom_Mobile
Zaluchu, S. E. (2025). Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Masyarakat. DetikNews. https://news.detik.com/kolom/d-7787438/efisiensi-anggaran-jangan-korbankan-masyarakat
[Departemen Kajian Aksi Strategis, 2025]
Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Kabinet Tinta Pena