Amati : RUU TNI

Revisi Undang-undang Tentara
Nasional Indonesia (RUU TNI) telah disahkan dalam sidang paripurna di gedung
DPR pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Ketua Komisi I DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat) Utut Adianto menjelaskan bahwa Komisi I DPR telah menyelesaikan
sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI yang dilakukan bersama perwakilan
pemerintah, koalisi masyarakat sipil, hingga internal komisi I melalui panitia
kerja (Panja). Sementara sejak dini hari sebelum pengesahan, kelompok
masyarakat sipil telah mendirikan tenda untuk menolak pengesahan RUU TNI di
luar gedung DPR. Penjagaan ketat pun terlihat di sekitar gedung DPR. Bukan
hanya Polri, terlihat aparat dari TNI juga memasuki gedung Dewan.
Dilansir dari Detik.com, isi UU TNI
2025 yang disahkan oleh DPR terdapat sejumlah pasal pada UU RI Nomor 34 Tahun
2004 yang mengalami perubahan. Di antaranya, yakni pada pasal 3 mengenai
kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, pasal 7 mengenai tambahan tugas
operasi militer, serta pasal 47 yang berisi penambahan jumlah
kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya hanya
terdapat 10 kementerian/lembaga (K/L), tetapi kini bertambah menjadi 14
kementerian/lembaga. Sejumlah sumber menyebut penambahan instansi ini hingga 16
K/L karena dokumen UU TNI terbaru belum dirilis pada publik secara resmi oleh
DPR.
Pengesahan RUU TNI telah memicu
reaksi masyarakat sehingga timbullah demonstrasi penolakan RUU TNI yang terjadi
di berbagai daerah. Tidak hanya itu, berbagai kritikan dari masyarakat juga
telah memenuhi laman media sosial. Tidak dapat dimungkiri hal-hal semacam ini
akan terus berlanjut nantinya, bahkan dalam jumlah yang lebih besar. Jika
melihat respons dari masyarakat, apakah benar RUU TNI telah melalui
pertimbangan atau persetujuan dari koalisi sipil? Bukankah hal ini justru
membuktikan bahwa pengesahan RUU TNI bertentangan dengan kepentingan rakyat?
Jika dilihat dari naskah akademik
yang beredar di situs web DPR, perubahan UU TNI diperlukan guna melaksanakan
tugas pemerintahan secara optimal, optimalisasi sumber daya manusia yang ada di
institusi TNI, memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga prajurit TNI,
serta memberikan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada para
prajurit TNI.
Munculnya isu RUU TNI yang digagas
oleh pemerintahan dan DPR telah menciptakan polemik di kalangan masyarakat, bahkan
pada tanggal 15 Maret 2025, tiga aktivis yang tergabung dalam Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan melakukan protes dengan menerobos ruang
rapat Panja RUU TNI yang digelar secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta.
Deddy Corbuzier selaku Staf Khusus
Menteri Pertahanan (Stafsus
Menhan) menilai tindakan aktivis yang menginterupsi rapat panitia kerja
revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagai tindakan ilegal dan melanggar
hukum. Banyak pertanyaan penting dari masyarakat mengenai transparansi dari RUU
TNI yang semestinya dijawab dengan jelas. Namun, alih-alih memberikan
pernyataan jelas terkait RUU TNI, Stafsus Menhan justru hanya membahas dan terkesan
mengkriminalisasi protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk
Sektor Keamanan.
Tak hanya dilakukan dengan kesan
terburu-buru, rapat tersebut dilakukan di hotel bintang lima ketika
pemerintahan Prabowo Subianto tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. DPR
mengklaim bahwa Fairmont Hotel dipilih lantaran rapat dilakukan secara maraton
hingga malam hari sehingga para anggota dewan harus menginap. Apa urgensinya
sampai menggelar rapat undang-undang secara terburu-buru?
Tidak dapat dimungkiri, dengan
disahkannya RUU TNI ini akan menimbulkan kecemasan atau kekhawatiran di
kalangan masyarakat terhadap dampak dari pengesahan RUU TNI, yakni akan
kembalinya dwifungsi ABRI atau TNI yang pernah ada di era orde baru. Berikut
ini adalah beberapa dampak negatif dari dwifungsi TNI.
1.
Keterlibatan militer dalam politik
dan pemerintahan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Anggota militer akan
banyak mengisi jabatan dalam pemerintahan sehingga hal ini akan menyempitkan
kesempatan warga sipil dalam menempati jabatan.
2.
Bertambahnya potensi penyalahgunaan
kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
3.
Tugas utama TNI sebagai lembaga
pertahanan negara bisa tersisihkan karena juga mengemban wewenang dalam pemerintahan.
4.
Pemerintah akan sangat bergantung
dengan militer. Hal ini dapat menimbulkan sikap militer yang memegang senjata
semakin otoriter karena adanya kekuasaan dalam ranah pemerintahan.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Kepala
Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi kritikan
dan kekhawatiran masyarakat dengan mengatakan “Menurut saya, otak-otak
(pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya”. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco
Ahmad juga merespons aksi penolakan pengesahan RUU TNI oleh sekelompok elemen
mahasiswa dan masyarakat sipil. Dasco meyakinkan bahwa dalam RUU TNI tidak ada
kembalinya dwifungsi TNI. Sejauh ini, pihak pemerintahan dan DPR hanya meyakinkan
masyarakat bahwa tidak adanya dampak dwifungsi TNI dari RUU TNI tanpa
memberikan pernyataan jelas dan langkah yang konkret dalam hal ini.
Sejarah telah mencatat keburukan
dari dwifungsi TNI, telah banyak permasalahan serta peristiwa-peristiwa tragis
yang telah terjadi akibat adanya peran ganda dari militer. Namun, pemerintah
nampaknya tidak menjadikan sejarah sebagai pembelajaran atau acuan untuk
melakukan evaluasi. Jika hal ini tetap dipelihara dan dilakukan oleh negara,
maka negara akan berjalan satu langkah menuju kehancuran. Dengan ini, tentara
harus kembali ke barak dan mengemban tugas yang sesuai dengan semestinya.
REFERENSI
Amara, A. N. (2025). Respons Dasco soal Rencana Demo Tolak
Amandemen UU TNI. Bisnis.Com. https://kabar24.bisnis.com/read/20250320/15/1863167/respons-dasco-soal-rencana-demo-tolak-amandemen-uu-tni
Amril, R. (2025). Kronologi Aksi
Protes Gerebek Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Fairmont: Diseret Keluar,
Diteror, dan Dilaporkan. Narasi.TV.
https://narasi.tv/read/narasi-daily/kronologi-aksi-protes-gerebek-rapat-tertutup-revisi-uu-tni-di-fairmont-diseret-keluar-diteror-dan-dilaporkan
Izzuddin, H. (2025). Breaking News:
DPR Sahkan RUU TNI. Tempo.
https://www.tempo.co/politik/breaking-news-dpr-sahkan-ruu-tni-1221991
Muzzaki, R. (2025). Aktivis Geruduk
Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Deddy Corbuzier: Tindakan Ilegal. Tempo.
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang. (n.d.). 17.
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-20240903-080932-3747.pdf
Putra, E. P. (2025). TNI AD Diserang,
KSAD Geram: Otak Kampungan, Agen Asing Kah? Republika.
https://news.republika.co.id/berita/st0xm6484/tni-ad-diserang-ksad-geram-otak-kampungan-agen-asing-kah-part2
Rosa, N. (2025). RUU TNI Itu Apa? Ini
Penjelasan dan 4 Pasal yang Direvisi. Detik.Com.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7834308/ruu-tni-itu-apa-ini-penjelasan-dan-4-pasal-yang-direvisi
Wahyuningtyas, P. (2025). Kenapa RUU TNI Ditolak dan Apa Dampaknya Jika Disahkan? Tirto.Id.
[Departemen Kajian Strategis, 2025]
Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Kabinet Tinta Pena