Attency of the Month: February
Board of Peace dan Bergabungnya Indonesia
Board of Peace (BoP) adalah badan internasional yang diinisiasi Presiden AS Donald Trump untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pasca-konflik. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani piagam BoP pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Pada KTT 19 Februari 2026, Indonesia bersama Albania, Kazakhstan, Kosovo, dan Maroko berkomitmen mengirim pasukan ke International Stabilization Force sebanyak 20.000 tentara. Pemerintah Indonesia berargumen bahwa keikutsertaan ini bertujuan menjaga proses transisi Gaza tetap mengarah pada solusi dua negara dan menyuarakan perlindungan warga sipil Palestina.
Prancis menilai struktur BoP memberikan kewenangan terlalu besar kepada satu figur pemimpin, sementara Inggris memilih tidak bergabung karena khawatir perjanjian hukum BoP berpotensi menimbulkan masalah yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan Rusia. Di dalam negeri, sejumlah akademisi UGM menilai keikutsertaan Indonesia sebagai blunder, dan menduga banyak negara bergabung bukan karena keyakinan, melainkan karena tekanan berupa ancaman tarif dan sanksi ekonomi. Isu anggaran juga mengemuka, dengan dugaan kontribusi Indonesia mencapai Rp17 triliun yang dipertanyakan akuntabilitasnya.
Keputusan Indonesia bergabung mengandung dilema yang nyata. Di satu sisi, argumen "memengaruhi dari dalam" memiliki logika diplomatik, absen justru menutup peluang negosiasi. Namun, prinsip bebas aktif Indonesia sebagai negara non-blok menjadi dipertanyakan, karena mediator yang kredibel harus dipandang netral oleh semua pihak yang berkonflik. Yang belum terjawab adalah: apa otoritas dan legitimasi hukum BoP secara jelas, serta tidak adanya mitigasi risiko jika BoP gagal. Tanpa transparansi soal syarat keanggotaan, besaran kontribusi, dan mekanisme keluar, sulit menilai apakah ini langkah strategis atau sekadar respons pragmatis terhadap tekanan geopolitik AS.
Epstein Files
Jeffrey Epstein adalah seorang finansier Amerika yang dihukum atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Epstein Files adalah kumpulan jutaan dokumen, gambar, video, dan email yang merinci aktivitas Epstein, termasuk lingkaran sosialnya yang terdiri dari tokoh publik, politisi, dan selebriti. Pada November 2025, DPR AS mengesahkan Epstein Files Transparency Act, yang disetujui Senat secara bulat dan ditandatangani Presiden Trump menjadi undang-undang. Total DOJ mengidentifikasi enam juta halaman bukti, namun hingga kini baru 3,5 juta halaman yang dirilis, termasuk sekitar 180.000 gambar dan 2.000 video.
Dokumen yang dirilis mencakup komunikasi Epstein dengan mantan penasihat Gedung Putih, pemilik tim NFL, serta miliarder seperti Bill Gates dan Elon Musk, juga korespondensi dengan Pangeran Andrew dan Steve Bannon. DOJ menyimpulkan dalam memo Juli 2025 bahwa tidak ada "daftar klien" yang ada dalam file Epstein, dan tidak ada bukti kredibel bahwa Epstein memeras tokoh-tokoh terkemuka. Namun, investigasi NPR menemukan bahwa DOJ menahan atau menghapus puluhan halaman file FBI terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Presiden Trump, termasuk catatan wawancara dengan seorang perempuan yang mengaku dilecehkan Trump saat masih di bawah umur.
Pelaporan Wall Street Journal dan New York Times mengungkap bahwa Jaksa Agung Bondi telah memberi tahu Trump pada Mei bahwa namanya muncul dalam file tersebut bersamaan dengan "kabar yang belum terverifikasi," dan para pejabat menyarankan agar tidak dipublikasikan. Trump kemudian mengkarakterisasi file tersebut sebagai dokumen palsu yang dibuat oleh lawan politiknya. Di sisi lain, kelompok korban Epstein mengkritik rilis tersebut karena terlalu mudah mengidentifikasi para korban, namun justru melindungi identitas pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan Epstein.
Tragedi Pembacokan Mahasiswi UIN SUSKA
Insiden terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang tunggu sidang skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Suska Riau, Pekanbaru. Pelaku berinisial RM datang membawa parang dan menyerang korban berinisial FAP yang saat itu sedang sendirian. Korban mengalami luka di beberapa titik, termasuk kepala, leher, punggung, dan tangan, lalu dilarikan ke RS Bhayangkara dalam kondisi kritis. Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap sekitar 30 menit kemudian di kawasan Taman Rimba Bukit Riau oleh Polsek Tampan beserta barang bukti berupa parang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan yang dimulai saat keduanya mengikuti KKN bersama. Namun setelah KKN berakhir, hubungan keduanya merenggang. Korban disebut ingin fokus menyelesaikan skripsinya. Polisi juga menyebut ditemukan riwayat komunikasi yang menunjukkan pola perilaku obsesif dari pelaku. Sejumlah media melaporkan bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya, meski detail teknis seperti waktu perencanaan dan cara pelaku memperoleh senjata masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses hukum, Tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Pihak kampus menyatakan akan mengevaluasi sistem keamanan, termasuk pengawasan CCTV di area fakultas. Korban dilaporkan telah sadar dan dalam perawatan intensif.
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup, Sorotan Kemiskinan dan Hak Pendidikan
Seorang siswa kelas IV SD berinisial YBS (10 tahun) ditemukan meninggal dunia di dekat rumahnya di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada 29 Januari 2026. Diketahui YBS tinggal bersama neneknya karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit.
Sebelum kejadian, ia sempat meminta uang Rp10.000 kepada ibunya untuk membeli buku tulis dan pena, namun sang ibu seorang janda dengan lima anak yang bekerja sebagai buruh serabutan dan petani tidak mampu memenuhinya. Polisi juga menemukan surat tulisan tangan korban yang meminta ibunya tidak menyalahkan diri.
Peristiwa ini memicu keprihatinan nasional dan menyoroti persoalan kemiskinan ekstrem, kesehatan mental anak, serta akses pendidikan. Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya, Wida Ayu Puspitosari dalam wawancara Kompas, menyebut ketidakmampuan memenuhi kebutuhan sekolah dapat menjadi bentuk “kekerasan simbolik” akibat kegagalan struktur sosial.
Hak pendidikan sendiri dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31. Namun, kasus ini menunjukkan masih adanya hambatan bagi anak dari keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Amnesty International Indonesia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan dan mendorong evaluasi program bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) agar kejadian serupa tidak terulang.
Polemik Unggahan Alumni LPDP
Media sosial sempat digemparkan dengan viralnya unggahan Instagram dari akun pribadi influencer Dwi Sasetyaningtyas. Seperti diketahui, sang influencer merupakan salah satu awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dibawah pengelolaan langsung oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Purbaya. Awalnya, Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang tengah memperlihatkan surat dari Home Office Britania Raya soal kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya. Dalam video unggahan tersebut, ia mengungkapkan “I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Warganet pun memanas, bahkan video itu sampai mencuri perhatian khusus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena ternyata, suaminya, Arya Iwantoro juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP yang belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia, setelah menamatkan studi S3 di Belanda. Sedangkan, Dwi telah menyelesaikan studi S2 nya pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan masa pengabdiannya di Indonesia. Setelah video unggahan tersebut viral dan mendapat respon dari netizen tanah air, Dwi menyatakan permintaan maaf. Ia mengatakan bahwa pernyataan yang viral tersebut lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustasi pribadi sebagai WNI terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan. Namun, pihak LPDP tetap akan memanggil Arya untuk meminta klarifikasi dan akan mengenakan sanksi. Sebagaimana unggahan media sosial LPDP “LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum terpenuhi.”
Senin (23/2/2026), Menteri Keuangan Purbaya memberikan respon khusus terhadap pernyataan viral Dwi, serta belum terpenuhinya masa pengabdian Arya di Indonesia setelah dibiayai negara dalam menempuh studi di luar negeri. Mulanya, Purbaya mengatakan telah mendengar langsung ada anak bangsa yang menyatakan ketidaksukaannya menjadi Warga Negara Indonesia lalu memamerkan kewarganegaraan asing milik anaknya. “Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemaren tuh, anaknya jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” ucap Purbaya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Januari 2026, Jakarta. Belajar dari kasus ini, Purbaya mengatakan kepada awardee beasiswa LPDP agar tidak bersikap seenaknya dan menghina negara. Terutama karena uang LPDP yang diberikan adalah dari uang pajak serta hutang untuk memastikan SDM kita tumbuh. Purbaya juga memastikan, kedua pasutri tersebut akan masuk daftar hitam sehingga tidak bisa bekerja dengan pemerintah Indonesia. “Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi dengan pemerintah disini, selama saya disini atau di-blacklist secara permanen … dua-duanya,” ungkap Purbaya.
REFERENSI
Chaterine, R. N. (2026, February 23). Pelajaran Mahal dari Kasus “Cukup Saya WNI”: Kena Blacklist hingga Desakan Evaluasi Rekrutmen LPDP. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/02/24/06113711/pelajaran-mahal-dari-kasus-cukup-saya-wni-kena-blacklist-hingga-desakan?page=all
Department of Justice Publishes 3.5 Million Responsive Pages in. (2026, February 1). https://www.justice.gov/opa/pr/department-justice-publishes-35-million-responsive-pages-compliance-epstein-files
Duggal, H., & Ali, M. (2026, February 11). Struggling to navigate the Epstein files? Here is a visual guide. Al Jazeera. https://www.aljazeera.com/news/2026/2/10/struggling-to-navigate-the-epstein-files-here-is-a-visual-guide
Febiola, A., & Trianita, L. (2026, March 1). Mahasiswa UIN Suska Rencanakan pembacokan sejak 2025. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/mahasiswa-uin-suska-rencanakan-pembacokan-sejak-2025-2118641
Fowler, S. (2026, February 24). Justice Department withheld and removed some Epstein files related to Trump. NPR. https://www.npr.org/2026/02/24/nx-s1-5723968/epstein-files-trump-accusation-maxwell
Gustian, A., & Gustian, A. (2026, February 25). Profil Dwi Sasetyaningtyas: Latar Belakang dan Kaitannya dengan Isu LPDP - Gen Amikom. Gen Amikom - Tempat Kuliah Orang Berdasi. https://blog.amikom.ac.id/profil-dwi-sasetyaningtyas/
Gusti.Grehenson. (2026, February 8). Soal Keanggotaan RI di BoP, Pemerintah Diminta Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/soal-keanggotaan-ri-di-bop-pemerintah-diminta-kedepankan-transparansi-dan-akuntabilitas/
Herin, F. P. (2026, February 4). Anak SD Bunuh Diri lantaran Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Tamparan bagi Negara. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/anak-sd-bunuh-diri-lantaran-tak-mampu-beli-buku-dan-pena-tamparan-bagi-negara
Humas. (2026, January 22). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Retrieved March 4, 2026, from https://setkab.go.id/presiden-prabowo-tandatangani-piagam-board-of-peace-tegaskan-peran-aktif-indonesia-jaga-implementasi-solusi-dua-negara/
Irawati, D. (2026, February 11). Anak SD di NTT Bunuh Diri, Ada Fenomena Lebih Gelap dari Sekadar Tidak Punya Uang. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/anak-sd-di-ntt-bunuh-diri-ada-fenomena-lebih-gelap-dari-sekadar-tidak-punya-uang
Kematian siswa SD di NTT, ironi hak asasi manusia. (2026, February 5). Amnesty International Indonesia. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/kematian-siswa-sd-di-ntt-ironi-hak-asasi-manusia/02/2026/
Rachman, A. (2026, February 23). Nasib Sasetyaningtyas, dari “Cukup Aku yang WNI” Sampai Kena Blacklist. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260224064801-4-713260/nasib-sasetyaningtyas-dari-cukup-aku-yang-wni-sampai-kena-blacklist
Tanjung, I. (2026, February 28). Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau dibacok Teman Sendiri, Pelaku sudah rencanakan sejak November 2025. KOMPAS.com. https://regional.kompas.com/read/2026/02/28/072450878/kronologi-mahasiswi-uin-suska-riau-dibacok-teman-sendiri-pelaku-sudah?page=all
The latest Epstein files release includes famous names and new details about an earlier investigation. (2026, January 31). PBS News. https://www.pbs.org/newshour/nation/the-latest-epstein-files-release-includes-famous-names-and-new-details-about-an-earlier-investigation
Tim iNews. (2026, February 28). Terungkap! Ada Motif Asmara di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau. inews.id. https://regional.inews.id/amp/berita/terungkap-ada-motif-asmara-di-balik-pembacokan-mahasiswi-uin-suska-riau/2
Tim News & Liputan6.com. (2026, February 28). Kronologi dan Motif Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Kampus Jelang Sidang. liputan6.com. https://www.liputan6.com/news/read/6288027/kronologi-dan-motif-mahasiswi-uin-suska-riau-dibacok-teman-kampus-jelang-sidang
Triya.Andriyani. (2026, March 3). Indonesia Bergabung di Board of Peace: Langkah Visioner atau Ujian Kredibilitas? Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/indonesia-bergabung-di-board-of-peace-langkah-visioner-atau-ujian-kredibilitas
Willa Wahyuni. (2026, January 29). HUKUM ONLINE. Retrieved March 4, 2026, from https://www.hukumonline.com/berita/a/indonesia-gabung-board-of-peace--ujian-prinsip-bebas-aktif-dan-hukum-internasional-lt697b1ab93b734/
[Departemen Kajian dan Aksi Strategis]
Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Kabinet Laksanala