Attency of the Month : July
A. Vonis
Tom Lembong
Majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara
terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula periode 2015 hingga 2016.
Majelis hakim juga menghukum Tom Lembong membayar
denda sebesar Rp 750 juta. Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis hakim
membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam vonis Tom Lembong, di antaranya:
1.
Kebijakan menjaga ketersediaan gula
nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan
ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi
pancasila berdasarkan UUD 1945.
2.
Terdakwa saat sebagai Menteri
Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas
kepastian hukum, dan meletakkan hukum dengan ketentuan pasal perundang-undangan
sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas
harga di bidang perdagangan, khususnya gula.
3.
Terdakwa dinilai tidak bermanfaat
dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau
oleh mesyarakat.
4.
Terdakwa dinilai telah mengabaikan
kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk
mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Menurut jaksa,
Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515
miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar
Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia
menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, Tom kukuh merasa tidak bersalah.
Tom menyatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden
ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk
melibatkan kementerian lain. Tom Lembong mengatakan majelis hakim tidak
menyatakan adanya niat jahat dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula di
Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Eks penyidik KPK Aulia Postiera
mengatakan putusan terhadap Tom Lembong menjadi peringatan serius bagi arah
penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai vonis tersebut mengabaikan prinsip
utama dalam hukum pidana, yakni unsur mens rea atau niat jahat.
B. Eri
Cahyadi Tolak Trans Jatim
Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya menolak Bus Trans Jatim Koridor VII masuk ke Terminal
Intermoda Joyoboyo (TIJ). Bus Tran Jatim Koridor VII rencananya akan melewati
Sidoarjo-Surabaya Melalui Jalur Barat. Namun, bus tersebut dialihkan rutenya ke
Lamongan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, dirinya ingin menjaga
trayek yang sudah ada. Trayek angkutan umum yang masuk TIJ adalah Suroboyo Bus,
Feeder Wira Wiri Surabaya dan angkot. Eri beranggapan jika Trans Jatim masuk
TIJ, maka dikhawatirkan akan berdampak ke trayek yang sudah ada. Eri
mengatakan, integrasi antarmoda adalah prinsip utama pengembangan transportasi
publik, bukan penggantian atau penghapusan layanan yang sudah eksis. Ia
mengusulkan agar Trans Jatim hanya berhenti di titik transit luar kota agar
penumpang bisa melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan dalam kota.
Selain menjaga
keseimbangan sistem transportasi, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi
mata pencaharian para pengemudi angkutan lokal serta memastikan kesinambungan
layanan transportasi publik yang ramah dan terjangkau bagi warga Surabaya.
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Dishub
Nyono menyatakan terbuka terhadap berbagai skema kerja sama, termasuk sistem
pembagian pendapatan antaroperator. Dishub Jatim menegaskan bahwa integrasi
layanan tetap menjadi tujuan utama demi mempermudah mobilitas masyarakat. Meski
demikian, pihaknya menghormati kewenangan Pemkot Surabaya dalam pengelolaan
transportasi dalam kota, dan berharap koordinasi antarpemerintah dapat terus
berjalan secara kolaboratif. Keputusan akhir terkait rute dan titik akhir
koridor VII Bus Trans Jatim masih menunggu hasil pembahasan lintas instansi.
C. Tarif
Dagang Amerika Serikat
Presiden
Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting
dengan Indonesia. Trump resmi menurunkan tarif perdagangan untuk barang
asal Indonesia yang masuk ke AS menjadi 19%, angka terendah di ASEAN.
Sebelumnya, tarif awal untuk Indonesia adalah sebesar 32% yang mengalami
penundaan pada April lalu. Kesepakatan
ini diumumkan dalam pernyataan bersama Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025. Berikut
adalah sejumlah kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika:
1.
Indonesia akan menghilangkan sekitar
99% hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta makanan dan
pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.
2.
Amerika Serikat akan mengurangi
tarif timbal balik hingga 19% sebagaimana ditetapkan dalam Executive
Order 14257 pada 2 April 2025 terhadap barang-barang asal Indonesia.
3.
Amerika Serikat dan Indonesia akan
merundingkan aturan asal yang memfasilitasi keduanya.
Hal ini untuk memastikan manfaat perjanjian diperoleh kedua negara tersebut.
4.
Amerika Serikat dan Indonesia akan
bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang
mempengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas.
5.
Amerika Serikat dan Indonesia juga
berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk pangan dan
pertanian AS di pasar Indonesia. Termasuk dengan membebaskan produk pangan
dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor serta persyaratan
keseimbangan komoditas.
6.
Indonesia berkomitmen untuk
mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi
digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk
mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
7.
Indonesia berkomitmen untuk
bergabung dengan forum global tentang Kelebihan Kapasitas Baja atau Global
Forum on Steel Excess Capacity.
8.
Indonesia berkomitmen untuk
melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional. Hal ini akan
dilakukan dengan mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang-barang yang
diproduksi melalui kerja paksa atau wajib kerja.
9.
Indonesia berkomitmen untuk
mengadopsi dan mempertahankan perlindungan lingkungan hidup tingkat tinggi dan
menegakkan hukum lingkungan hidup secara efektif.
10.
Indonesia akan menghapus pembatasan
ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat.
11.
Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen
untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan keamanan nasional.
12.
Kesepakatan komersial yang meliputi pengadaan
pesawat, pembelian produk pertanian, dan pembelian produk energi.
Amerika
Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian
Perdagangan Timbal Balik. Selain itu, kedua negara juga akan menyiapkan
perjanjian untuk ditandatangani dan melaksanakan formalitas domestik sebelum
diberlakukan. Dilansir dari Tempo,
menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima
Yudhistira, hasil negosiasi tarif ini tetap merugikan posisi Indonesia. Sebagai
timbal balik atas penurunan tarif, Trump mengatakan ekspor dari AS ke Indonesia
akan bebas dari tarif dan hambatan non-tarif. Di satu sisi, tarif 19 persen
akan menguntungkan ekspor produk dari Indonesia seperti alas kaki, pakaian
jadi, minyak kelapa sawit (CPO), dan karet. Namun di sisi lainnya, impor produk
dari AS akan membengkak khususnya untuk sektor minyak dan gas, produk
elektronik, suku cadang pesawat, serealia, serta produk farmasi.
D. Penetapan
Hari kebudayaan
Pemerintah RI
resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Meski ditetapkan
sebagai hari nasional, Hari Kebudayaan Nasional tidak tidak termasuk sebagai
libur nasional. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Fadli Zon di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2025 dan telah disahkan oleh Kementerian Kebudayaan melalui
Sekretariat Jenderal. Fadli Zon menerangkan keputusan tersebut berdasarkan pada
perlunya pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan untuk memantapkan
peran dan posisi Indonesia dalam memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia
untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan
nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Adapun tujuan Hari Kebudayaan Nasional, yakni penguatan
identitas nasional, pelestarian kebudayaan, serta pendidikan dan kebanggaan
budaya.
Hari
Kebudayaan Nasional yang ditetapkan pada 17 Oktober juga diwarnai polemik dari
masyarakat lantaran tanggal tersebut adalah hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi ini, Fadli Zon mengatakan, hal tersebut
hanyalah sebuah kebetulan. Dirinya menegaskan kembali, penetapan Hari
Kebudayaan Nasional berkaitan dengan Bhinneka Tunggal Ika, tidak dengan
lainnya. Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi
juga buka suara terkait hal ini. Hasan menegaskan, penetapan hari itu tidak ada
kaitannya dengan ulang tahun Prabowo. Hasan menjelaskan, penetapan Hari
Kebudayaan merupakan hasil kajian dan masukan dari para budayawan, seniman dan
pelaku tradisi yang mendorong adanya hari khusus untuk menghargai peran
kebudayaan dalam pembangunan bangsa. Hasan menjelaskan, sebelum ditetapkan
tanggal 17 Oktober, pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah tanggal lain
sebagai alternatif Hari Kebudayaan, seperti 2 Mei dan 20 Mei. Namun,
tanggal-tanggal tersebut telah memiliki peringatan nasional masing-masing.
Hasan mengimbau masyarakat untuk tidak mengaitkan setiap kebetulan secara
berlebihan. Ia juga mencontohkan bahwa 21 Juni merupakan tanggal wafat Presiden
Soekarno, sekaligus tanggal lahir Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Referensi
Hal ini untuk memastikan manfaat perjanjian diperoleh kedua negara tersebut.
Andhi Dwi Setiawan, & Andi Hartik. (2025). Eri Cahyadi
Jelaskan Soal Bus Trans Jatim Koridor VII Tak Bisa Masuk Terminal Joyoboyo
Surabaya. Kompas.Com.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/15/194122478/eri-cahyadi-jelaskan-soal-bus-trans-jatim-koridor-vii-tak-bisa-masuk
Azmi, F. (2025). Walkot Eri Larang
Bus Trans Jatim Masuk Joyoboyo, Ini Kata Dishub Jatim. DetikJatim.
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8023086/walkot-eri-larang-bus-trans-jatim-masuk-joyoboyo-ini-kata-dishub-jatim
Delvira Hutabarat. (2025). Hari
Kebudayaan Bersamaan dengan Ultah Prabowo, Fadli Zon: Kebetulan Saja.
Liputan6.
https://www.liputan6.com/news/read/6108143/hari-kebudayaan-bersamaan-dengan-ultah-prabowo-fadli-zon-kebetulan-saja?page=2
Gabriela, M. (2025). Kilas Balik
Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong dan 3,5 Tahun Bui untuk Hasto. Tempo.
https://www.tempo.co/hukum/kilas-balik-vonis-4-5-tahun-penjara-tom-lembong-dan-3-5-tahun-bui-untuk-hasto-2052755#goog_rewarded
Isi Lengkap Kerangka Kesepakatan Tarif
RI-AS, Ada Deal Mengejutkan. (2025). CNBC Indonesia.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250723072208-4-651368/isi-lengkap-kerangka-kesepakatan-tarif-ri-as-ada-deal-mengejutkan
Kanya Anindita Mutiarasari. (2025). Hari
Kebudayaan Diperingati 17 Oktober, Ini Asal-usul Penetapannya. DetikNews.
https://news.detik.com/berita/d-8016363/hari-kebudayaan-diperingati-17-oktober-ini-asal-usul-penetapannya/amp
Khusnul Hasana. (2025). Eri Bilang
Trans Jatim Ditolak Masuk Joyoboyo karena Mengancam Trayek Lain. IDN Times.
https://jatim.idntimes.com/news/jawa-timur/eri-bilang-trans-jatim-ditolak-masuk-joyoboyo-karena-mengancam-trayek-lain-00-w15v1-5kcxtj
Mufarida, B. (2025). Hari Kebudayaan
Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo, Ini Penjelasan Istana. Inews.Id.
https://www.inews.id/news/nasional/hari-kebudayaan-nasional-bertepatan-dengan-ultah-prabowo-ini-penjelasan-istana/all
Muhid, H. K. (2025). Kasus Tom
Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara.
Tempo.
https://www.tempo.co/hukum/kasus-tom-lembong-23-kali-sidang-tak-ada-niat-jahat-hingga-vonis-4-5-tahun-penjara-2049204#goog_rewarded
Sari, A. R. (2025). Vonis Tom Lembong
4,5 Tahun Penjara, Hakim Tidak Menyatakan Ada Niat Jahat dan Tidak Terima Uang
Korupsi. Tempo.
https://www.tempo.co/hukum/vonis-tom-lembong-4-5-tahun-penjara-hakim-tidak-menyatakan-ada-niat-jahat-dan-tidak-terima-uang-korupsi-2035960
Subekti, R. (2025). Trump Resmi
Umumkan Tarif 19% untuk RI, Ini Daftar Lengkap Kesepakatan Dagangnya.
Katadata.
https://katadata.co.id/finansial/makro/688047fbc79a5/trump-resmi-umumkan-tarif-19-untuk-ri-ini-daftar-lengkap-kesepakatan-dagangnya
Suciatiningrum, D. (2025). Resmi,
Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Hari Kebudayaan Nasional. IDN Times.
https://www.idntimes.com/news/indonesia/resmi-fadli-zon-tetapkan-17-oktober-hari-kebudayaan-nasional-00-481xk-95djnj
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun dalam
Kasus Korupsi Impor Gula. (n.d.). CNN Indonesia.
http://cnnindonesia.com/nasional/20250718083420-12-1252030/tom-lembong-divonis-45-tahun-dalam-kasus-korupsi-impor-gula
Yudi, A. L. (2025). Kenapa Penurunan
Tarif Impor Trump jadi 19 Persen Tetap Merugikan Indonesia. Tempo.
https://www.tempo.co/ekonomi/kenapa-penurunan-tarif-impor-trump-jadi-19-persen-tetap-merugikan-indonesia-2015456#goog_rewarded
[Departemen Kajian Strategis, 2025]
Himpunan Mahasiswa Ilmu
Komunikasi
Kabinet Tinta Pena