Attency of the Month: June
A. Tambang
di Raja Ampat
Isu
penambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat,
Papua, menjadi sorotan publik, puncaknya setelah sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia
melakukan aksi damai dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference &
Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025. Saat Wakil Menteri
Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, tengah menyampaikan pidatonya, para aktivis
menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your
Nickel?”. Mereka juga membentangkan spanduk dengan pesan “Nickel Mines
Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Menanggapi
hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
(BPLH) menindaklanjuti laporan bahwa adanya sejumlah tambang nikel yang beroperasi
di Kabupaten Raja Ampat.
Dari sebuah
perjalanan menelusuri tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan
aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat. Di antaranya terdapat di
Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiga pulau itu termasuk kategori
pulau-pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, tidak boleh ada
penambangan terhadap pulau kecil. Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan
Indonesia, Kiki Taufik, mengatakan bahwa penambangan nikel di Papua akan
mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati dan ekowisata masyarakat
setempat khususnya di Raja Ampat. Kiki menjelaskan bahwa dampak hilirisasi
nikel di Raja Ampat tidak hanya mengancam kehidupan biota laut, tetapi juga
satwa khas Papua yang hidup di kawasan tersebut. Salah satunya adalah
cenderawasih botak (Cicinnurus respublica), atau Wilson's
bird-of-paradise, yang merupakan spesies endemik dan hanya ditemukan di
wilayah Raja Ampat.
Ditemukan lima perusahaan yang
memiliki izin, dua di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga
sisanya memperoleh izin dari pemerintah daerah. Lima perusahaan tersebut,
yakni:
1.
PT Gag Nikel
2.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
3.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
4.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
5.
PT Nurham
Pada 10 Juni
2025, pemerintah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di
kawasan Raja Ampat. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah
PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham.
Sementara itu, PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya, tapi dianggap “Aman
Sementara”. Hal ini karena lokasinya disebut berada jauh dari kawasan geopark. Meski
begitu, Menteri ESDM menyatakan kegiatan perusahaan ini sementara dihentikan dan
juga menanti hasil verifikasi di lapangan. Greenpeace Indonesia menyatakan pencabutan
IUP tidak boleh berhenti pada pengumuman administratif semata. Organisasi
lingkungan ini mendesak pemerintah untuk segera memulai proses pemulihan
lingkungan di wilayah bekas tambang yang telah mengalami kerusakan ekologis.
B. Polemik
Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
Dalam kesempatan
wawancara di kanal Youtube IDN
Times, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal
tahun 1998 tidak ada buktinya. Secara jelasnya, ia mengatakan bahwa
informasi tersebut hanyalah rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah. Pernyataan
tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bantahan atas pernyataan
Fadli Zon pun dilayangkan oleh aktivis perempuan yakni Ita Fatia Nadia yang
menjadi bagian dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Tim Relawan untuk
Kemanusiaan. Ita menjadi saksi mata sekaligus pendamping korban pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa dalam kerusuhan
Mei 1998. Melalui Tempo, Ita menjelaskan rentetan peristiwa dan hasil
laporan yang diterima oleh TGPF pada waktu itu. Dalam laporan akhirnya, TGPF
mencatat terdapat 52 korban pemerkosaan, 14 korban pemerkosaan disertai
penganiayaan, 10 korban penganiayaan seksual, dan 9 korban pelecehan seksual.
Kekerasan ini terjadi tak hanya di Jakarta, tapi juga di Medan, Surabaya, dan
kota lainnya. Tim juga mencatat adanya pola serangan yang sistematis dan
menyasar perempuan etnis Tionghoa. Ini menandakan bahwa peristiwa tersebut
bukanlah kekerasan spontan, melainkan ada indikasi pengorganisasian.
Selain itu, B.
J. Habibie sebagai presiden kala itu mengakui adanya kekerasan seksual massal,
bahkan hingga mendirikan Komnas Perempuan melalui Keputusan Presiden Nomor
181 Tahun 1998. Namun, pengakuan resmi tersebut juga diwarnai dengan tekanan
dan intimidasi yang dialami para relawan dan pendamping korban. Ita mengatakan
dihadang sejumlah tentara berpangkat jenderal di luar Istana Negara setelah
rekomendasi TGPF diumumkan. Setelah 27 tahun berlalu, meskipun ada
tuntutan keadilan dan temuan TGPF, proses hukum untuk kerusuhan Mei 1998,
termasuk kasus kekerasan seksual, telah terhenti dan belum selesai hingga saat
ini. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan hasil investigasi ad
hoc lembaganya dalam laporan TGPF menemukan adanya kekerasan seksual
dalam peristiwa Mei 1998. Komnas HAM menyatakan ada serangan yang meluas dan
sistematis berupa pembunuhan, pemindahan paksa, penganiayaan, kekerasan
seksual, dan perampasan kemerdekaan. Dengan ini, sejumlah organisasi sipil
menduga pernyataan tersebut sejalan dengan proyek penulisan ulang sejarah
nasional Indonesia yang sedang digagas oleh pemerintah.
C. Iran
vs Israel
Perang antara
Iran dan Israel dimulai pada 13 Juni 2025, Israel melancarkan serangan besar
yang memicu ledakan di Ibu Kota, Taheran. Israel mengatakan pihaknya
menargetkan fasilitas nuklir dan militer. Serangan tersebut menewaskan sejumlah
ilmuwan militer dan lokasi nuklir terkemuka Iran. Penyerangan ini lantaran
Israel beranggapan bahwa program nuklir Iran yang berkembang secara pesat akan
menjadi sebuah ancaman. Tidak hanya berhenti di situ, Israel memperluas
serangannya hingga mencakup target-target di industri energi Iran. Iran
merespons cepat dengan membalas serangan ke wilayah Israel. Mereka meluncurkan
serangan besar-besaran yang terdiri dari lebih dari 150 rudal balistik dan 100
drone ke berbagai wilayah Israel. Target utamanya adalah instalasi militer dan
fasilitas intelijen Israel. Namun, beberapa rudal juga mengenai permukiman
sipil, termasuk di wilayah Tel Aviv.
Sampai
memasuki pekan kedua, konflik keduanya kian meruncing. Amerika Serikat pada
Minggu, 22 Juni, ikut membantu Israel dengan mengebom tiga fasilitas nuklir
Iran. Keterlibatan AS memicu kekhawatiran konflik akan meluas dan menjadi
Perang Dunia III. Hossein Shariatmadari, seorang perwakilan dari Pemimpin
Tertinggi Iran Ali Khamenei, dilaporkan menyerukan pembalasan segera atas
serangan Amerika Serikat, termasuk menutup Selat Hormuz bagi kapal-kapal
Amerika, Inggris, Jerman, dan Prancis. Laporan media menunjukkan bahwa sekitar
50 kapal tanker minyak besar berusaha keluar dari Selat Hormuz. Ancaman baru
Iran, yang dikeluarkan setelah serangan AS, menimbulkan kekhawatiran akan
potensi konflik Teluk yang dapat mengganggu perdagangan minyak global. Jika
eskalasi tensi kedua negara itu terus berlanjut, harga minyak dunia kemungkinan
bisa kembali ke level 100 dollar AS per barel. Lonjakan harga minyak dunia itu
dapat berdampak negatif pada neraca perdagangan Indonesia. Selain itu, hal ini juga
menimbulkan gejolak di sektor keuangan, terutama di pasar uang dan pasar saham.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty
mengingatkan, perang yang terjadi antara Israel dan Iran akan berdampak
terhadap sektor keuangan. Ini mulai tampak dari kenaikan indeks volatilitas
(VIX) yang mencerminkan kekhawatiran akan risiko global.
Pada Selasa,
24 Juni 2025, kedua negera telah mencapai kesepakatan untuk gencatan senjata. Meskipun
demikian, sampai saat ini, ketegangan antara keduanya tetaplah tinggi. Israel
menuduh Iran melanggar gencatan senjata dengan meluncurkan serangan rudal. Itu
sebelum dan sesaat setelah gencatan senjata berlaku yang mengakibatkan korban
sipil dan mengancam perjanjian yang rapuh. Iran membantah
tuduhan ini dan mengeklaim Israel melanggar gencatan senjata terlebih
dahulu. Media pemerintah Iran mengonfirmasi bahwa gencatan senjata telah
diberlakukan, dan Netanyahu mengakui kesepakatan tersebut berkoordinasi dengan
Trump. Netanyahu menyatakan bahwa Israel telah mendapat kemenangan
bersejarah yang akan bergema selama beberapa generasi. Klaim kemenangan ini
menyusul gencatan senjata yang dimediasi Amerika yang mengakhiri konflik 12
hari dengan Iran, seperti diberitakan Times of Israel.
D. Gugatan
UU TNI Ditolak Mahkamah Konstitusi
Pada Kamis, 5
Juni 2025, Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan lima dari sepuluh gugatan uji formil
dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI berlanjut ke tahap
pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, lima gugatan yang dimaksud
adalah pada perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan
mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Suhartoyo mengatakan, kelima perkara
itu akan disidangkan pada 23 Juni 2025. Karenanya, ia meminta agar DPR dan
pemerintah dapat mempersiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan perkara gugatan
ini. Adapun lima perkara yang ditolak oleh MK, antara lain adalah perkara nomor
55/PUU-XXIII-2025 yang diajukan masyarakat sipil; perkara nomor
58/PUU-XXIII/2025 mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; dan perkara
nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa FH Universitas Pamulang.
Kemudian, perkara nomor 79/PUU-XXIII/2023 yang diajukan mahasiswa FH Brawijaya;
serta perkara nomor 74/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa FH Universitas
Islam Indonesia. Satu gugatan serupa pada perkara nomor 57/PUU-XXIII/2025 yang
diajukan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, tidak
dilanjutkan karena pemohon mencabut permohonan. Alasan MK menolak lima gugatan
uji formil TNI karena kedudukan hukum pemohon dan dugaan pembuktian terkait
kerugian konstitusi tidak dapat diuraikan.
Ketua
Komisi I DPR Bidang Pertahanan, Utut Adianto meminta Mahkamah Konstitusi
menolak uji formil UU TNI yang dilayangkan mahasiswa lintas kampus dan koalisi
masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan Utut
dalam sidang gugatan UU TNI di gedung MK, Jakarta, pada Senin, 23 Juni
2025. Utut menilai penggugat tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum
dengan UU TNI. MK pun menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang
diajukan lima mahasiswa pada perkara nomor 83/PUU-XXIII/2025. Hakim Konstitusi
menilai para pemohon tidak dapat membuktikan diri bahwa mereka memiliki
kedudukan hukum dalam perkara ini. Meski pemohon mampu membuktikan diri sebagai
aktivis, Suhartoyo menuturkan hal tersebut belum memberikan kedudukan hukum
kepada pemohon lantaran barang bukti yang diserahkan tidak mampu membuktikan
pertautan kerugian yang dialami pemohon. Hakim juga mengatakan pemohon tidak
dapat menunjukkan keterlibatan nyata mereka dalam pembentukan Undang-Undang,
seperti seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk
Undang-Undang, dan kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para
pemohon dalam proses pembentukan UU TNI. Penjelasan pemohonan juga dinilai tidak
relevan dalam kerugian konstitusional sehingga Mahkamah tidak menemukan bukti
konkret yang menunjukkan adanya keterpautan dan hubungan sebab akibat antara
pemohon dengan proses pembentukan UU TNI.
REFERENSI
Agne, Y. (2025). Gencatan Senjata Iran-Israel: Tuduhan
hingga Adu Klaim. Tempo.
https://www.tempo.co/internasional/gencatan-senjata-iran-israel-tuduhan-hingga-adu-klaim-1815512
Andi Adam Faturahman. (2025). Gugatan
UU TNI di MK: Lima Berlanjut, Lima Lainnya Ditolak Mahkamah. Tempo.
https://www.tempo.co/politik/gugatan-uu-tni-di-mk-lima-berlanjut-lima-lainnya-ditolak-mahkamah-1671004
Aswara, D. (2025). Pilu yang Tersisa
dari Tragedi Pemerkosaan 1998. Tempo.
https://www.tempo.co/politik/tragedi-pemerkosaan-1998-1711950
DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI dari
Sipil: Tak Ada Legal Standing. (2025). CNN Indonesia.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250623162808-32-1242937/dpr-minta-mk-tolak-gugatan-uu-tni-dari-sipil-tak-ada-legal-standing
Fadli Zon klaim pemerkosaan dalam
Kerusuhan Mei 98 “rumor” dan “tak ada bukti”, aktivis perempuan sebut
“manipulasi dan pengaburan sejarah.” (2025). BBC News
Indonesia.
Ginanjar, R. P. A. (2025). Dampak
Tambang Nikel di Raja Ampat versi Greenpeace. Tempo.
https://www.tempo.co/hukum/dampak-tambang-nikel-di-raja-ampat-versi-greenpeace-1654703
Harahap, D. (2025). MK Tolak 5
Gugatan UU TNI, Pemohon Dinilai tidak Bisa Tunjukkan Keterlibatan dalam
Pembentukan UU. Media Indonesia.
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/779758/mk-tolak-5-gugatan-uu-tni-pemohon-dinilai-tidak-bisa-tunjukkan-keterlibatan-dalam-pembentukan-uu
Iswara, A. J. (2025). Perang Israel
Vs Iran, Bagaimana Awal Mulanya? Kompas.Com.
https://www.kompas.com/global/read/2025/06/15/123832270/perang-israel-vs-iran-bagaimana-awal-mulanya?page=all#page2
Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak
Gugatan UU TNI. (2025). Tempo.
https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/mahkamah-konstitusi-kembali-tolak-gugatan-uu-tni/ar-AA1HsfjU?ocid=BingNewsSerp
Muhaimin. (2025). Mengapa Iran dan
Israel Perang? Ini Ulasan Lengkapnya. SindoNews.
https://international.sindonews.com/read/1580259/43/mengapa-iran-dan-israel-perang-ini-ulasan-lengkapnya-1749945976
Primantoro, A. Y., Erika Kurnia, Dimas
Waraditya Nugraha, & Hendriyo Widi. (2025). Apa Dampak Perang
Iran-Israel terhadap Perekonomian Indonesia? Kompas.Id.
https://www.kompas.id/artikel/apa-dampak-perang-iran-israel-terhadap-perekonomian-indonesia
Putra, N. (2025). Greenpeace Desak
Pemulihan Lingkungan di Bekas IUP Tambang Nikel Raja Ampat. Tempo.
https://www.tempo.co/ekonomi/greenpeace-desak-pemulihan-lingkungan-di-bekas-iup-tambang-nikel-raja-ampat-1674487
Putsanra, D. V. (2025). Rangkuman
Perang Israel-Iran Juni 2025 hingga Isu Ceasefire. Tirto.Id.
https://tirto.id/awal-mula-perang-israel-iran-sejak-13-juni-2025-hingga-ceasefire-hdoy
Saleh, N. (2025). Iran dan Israel
Berbalas Serang Hebat Senin Siang 23 Juni, Fordow Kena Lagi. Tempo.
https://www.tempo.co/internasional/iran-dan-israel-berbalas-serang-hebat-senin-siang-23-juni-fordow-kena-lagi-1785425
Shabrina, D. (2025). Fakta yang Perlu
Diketahui Soal Tambang Nikel di Raja Ampat. Tempo.
https://www.tempo.co/politik/fakta-yang-perlu-diketahui-soal-tambang-nikel-di-raja-ampat-1675692
Sidqi, M. A. (2025). Fakta yang Perlu
Diketahui Soal Tambang Nikel di Raja Ampat. Katadata.
https://katadata.co.id/analisisdata/685baf045fb4d/penambangan-di-raja-ampat-ancaman-kerusakan-surga-terakhir-di-bumi
Wardani, D. J. (2025). Raja Ampat
Dalam Bahaya, Greenpeace Desak Hentikan Tambang Nikel. Greeners.Co.
https://www.greeners.co/berita/raja-ampat-dalam-bahaya-greenpeace-desak-hentikan-tambang-nikel/
Zaenal, A. (2025). Pemerkosaan Massal Mei 1998: Brutal, Tragis, dan Bukan Rumor. Tirto.Id. https://tirto.id/pemerkosaan-massal-mei-1998-brutal-tragis-dan-bukan-rumor-hc1U
[Departemen Kajian Strategis, 2025]
Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Kabinet Tinta Pena